Tata Kelola

Tata Kelola Perusahaan yang Baik

PEPC menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance – GCG) secara disiplin dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam setiap aktivitas usahanya. Di PEPC, praktik penerapan GCG senantiasa disesuaikan dengan perkembangan terkini dengan tetap mendukung pada tujuan PEPC.

  • Board Manual

Board Manual merupakan pedoman baku bagi Komisaris dan Direksi PEPC dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya demi memenuhi kepentingan pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.

Board of Manual dapat dibaca di sini.


  • Code of Conduct

Code of Conduct merupakan acuan perilaku insan PEPC dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan sesama pekerja dan stakeholders perusahaan. Code of Conduct menjelaskan secara rinci pedoman etika bagi insan PEPC.

Code of Conduct dapat dibaca di sini.


  • Kebijakan Gratifikasi

Dalam kegiatan usaha yang dijalankan, PEPC memiliki pedoman untuk menangani pemberian atau permintaan gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Berdasarkan hal tersebut sebagai bentuk upaya preventif dan proteksi bagi seluruh insan PEPC. Pedoman tersebut:

  1. Pedoman perihal Gratifikasi, Penolakan, Penerimaan, Pemberian Hadiah/Cendera Mata, dan Hiburan (Entertainment) PT Pertamina (Persero) yang diratifikasi oleh PEPC. Pedoman ini bisa dibaca di sini.
  1. Pedoman perihal Pemberian dan Penerimaan Cendera mata dan Keramahtamahan. Pedoman ini bisa dibaca di sini.

  • Pedoman Penerapan GCG

Pedoman ini merupakan Pedoman Tata Kelola yang disusun oleh PEPC. Pedoman ini menjadi acuan dalam komitmen menerapkan praktik GCG oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Direksi, Pekerja, serta menjadi pedoman bagi stakeholders dalam hubungan dengan perusahaan.

Pedoman ini telah disahkan melalui Kesepakatan Bersama BOD & BOC PEPC tanggal 24 Juli 2014.


  • Kebijakan Benturan Kepentingan

Untuk menjaga hubungan bisnis yang independen, PEPC memiliki kebijakan yang mengatur hal-hal terkait konflik kepentingan dan mekanisme pelaporannya, yakni Pedoman perihal Pedoman Konflik Kepentingan PT Pertamina (Persero), yang telah diratifikasi oleh PT Pertamina EP Cepu.

Pedoman tersebut dapat dibaca di sini.


Penilaian GCG

Secara berkala PEPC melakukan audit penerapan GCG, baik dengan menunjuk asesor independen maupun dengan self assesment.

Pada 2014 – 2020 nilai penerapan GCG PEPC menunjukkan kategori “Baik”.

 

Tahun BukuMekanismeAspek PenilaianNilaiKualitas
A
(7,00)*
B
(9,00)*
C
(35,00)*
D
(35,00)*
E
(9,00)*
F
(5,00)*
2014Assessment Independent6,5887,7727,6728,447,10377,568Baik
2016Assessment Independent6,5827,46429,3127,647,13678,126Baik
2018Assessment Independent6,177,4130,0529,977,2880,88Baik
2019Self Assessment6,297,5429,8730,057,1880,93Baik

Keterangan:

  1. Komitmen terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik secara berkelanjutan.
  2. Pemegang Saham dan RUPS/pemilik modal.
  3. Dewan Komisaris.
  4. Direksi.
  5. Pengungkapan Informasi dan Transparansi.
  6. Aspek lainnya.

Untuk pertama kalinya pada tahun Buku 2019, GCG Assessment di PEPC menggunakan metode Self-Assessment dan berhasil memperoleh dengan skor 80,92 dari total bobot 100 dengan kategori predikat “Baik”, yaitu: dengan perincian nilainya adalah sebagai berikut:

 

Aspek GovernanceBobotSkorCapaian (%)Penjelasan
Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan7,006,2989,85Sangat Baik
Pemegang Saham dan RUPS9,007,5483,73Baik
Dewan Komisaris35,0029,8785,34Sangat Baik
Direksi35,0030,0585,87Sangat Baik
Pengungkapan Informasi dan Transparansi9,007,1879,73Cukup Baik
Aspek Lainnya5,00
Total10080,92  

Sistem Pelaporan Pelanggaran

Whistle Blowing System (WBS) merupakan  suatu sistem yang memberikan sarana kepada para pemangku kepentingan untuk membuat pengaduan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Perusahaan. WBS yang digunakan oleh PEPC terintegrasi menjadi satu dengan WBS PT Pertamina (Persero) yang dapat diakses melalui link berikut — Sistem Pelaporan Pelanggaran | Pertamina

Pengelolaan WBS dilakukan dengan prinsip rahasia, anonim dan independen. Setiap pengaduan yang masuk diterima oleh konsultan independen yang akan menganalisis dan meminta keterangan lebih detail kepada pelapor untuk kemudian disampaikan kepada Pertamina. Selanjutnya Pertamina akan menindaklanjuti pengaduan tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku di Perusahaan.

Komitmen Anti Penyuapan

PEPC berkomitmen terhadap iklim bisnis yang sehat dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip antikorupsi, dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (ISO 37001:2016 SMAP) dan telah mendapatkan sertifikat pada tanggal 23 Desember 2019 serta audit surveilance ke-I pada tanggal 27 Oktober 2020.

Demi memastikan efektivitasnya, semua insan PEPC diberikan pelatihan induction terkait GCG dan antikorupsi. Semua insan PEPC juga diwajibkan memenuhi KPI GCG Implementation Compliance, salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi GCG, mengisi pelaporan gratifikasi secara periodik setiap bulan, COI, COC dan LHKPN.

Compliance Regulatory

Seluruh insan PEPC memiliki kewajiban melakukan pelaporan melalui Compliance Online System. Hal ini dilakukan untuk memenuhi BoundaryKPI GCG yang terdiri atas:

  1. Pengisian gratifikasi (dilakukan setiap bulan).
  2. Pengisian COC (dilakukan 1 tahun sekali).
  3. Pengisian COI (dilakukan 1 tahun sekali).
  4. Pengisian LHKPN (dilakukan setiap 2 tahun atau mutasi).
  5. Sosialisasi GCG.

Hal-hal di atas diatur dalam Pedoman Penyampaian Laporan-laporan atas Program Kepatuhan melalui Compliance Online System PT Pertamina (Persero), yang juga telah diratifikasi oleh PT Pertamina EP Cepu.

Pedoman tersebut bisa dibaca di sini.

Comments are closed.