RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Tahun 2021
A. RUPS Tahunan
Pada tahun 2021, Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, yakni RUPS Tahun Buku 2020 serta telah membuat Akta Notaris pelaksanaan RUPS tersebut. Sepanjang tahun tersebut, Perseroan telah melaksanakan hasil RUPS dan dengan demikian tidak ada Keputusan RUPS yang belum direalisasikan pertanggal 31 Desember 2021.
I. RUPS Tahunan Laporan Tahun Buku 2020
- Agenda RUPS
No. | Agenda | Keterangan |
---|---|---|
1. | Agenda 1 | Penyampaian Laporan Tahunan Tahun Buku 2020. |
2. | Agenda 2 | Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris. |
3. | Agenda 3 | Pengusulan dan Penetapan Penggunaan Laba Tahun Buku 2020. |
4. | Agenda 4 | Pengusulan dan Penetapan Penunjukkan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Tahun Buku 2021. |
5. | Agenda 5 | Pengusulan dan Penetapan Penghargaan atas Kinerja (Tantiem) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2020. |
6. | Agenda 6 | Pengusulan dan Penetapan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2021. |
- Ringkasan Risalah RUPS:
Hasil keputusan RUPS TB 2020 PT Pertamina EP Cepu antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi tertuang dalam Risalah RUPS Tahunan Tahun Buku 2020 PT Pertamina EP Cepu tertanggal 30 April 2021 dan disahkan dalam Akta No. 13 Tanggal 10 Mei 2021 tentang Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2020 yang dibuat oleh Notaris Marianne Vincentia Hamdani, SH., dimana Pemegang Saham menyetujui dan mengesahkan seluruh agenda RUPS TB 2020.
B. RUPS Luar Biasa
Pada Tahun 2021, Pemegang Saham telah mengambil keputusan Para Pemegang Saham sebagai pengganti RUPS Luar Biasa (Keputusan Sirkuler) sebanyak 6 (enam) kali. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 91 dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara khususnya Pasal 7, dinyatakan bahwa Pemegang Saham dapat mengambil keputusan di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani keputusan yang dimaksud dan keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan keputusan RUPS secara fisik.(*)