RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Tahun 2020
A. RUPS Tahunan
Pada tahun 2020, Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan sesuai aturan perundang-undangan, yakni RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2019 serta telah membuat Akta Notaris pelaksanaan RUPS Tahunan. Sepanjang tahun tersebut, Pertamina telah menjalankan hasil RUPS dan dengan demikian tidak ada keputusan RUPS yang belum direalisasikan per 31 Desember 2020.
I. RUPS Tahunan Laporan Tahun Buku 2019
- Agenda RUPS
No. | Agenda | Keterangan |
---|---|---|
1. | Agenda 1 | Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tangung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris. |
2. | Agenda 2 | Pengusulan penetapan penggunaan laba tahun buku 2019. |
3. | Agenda 3 | Pengusulan dan penetapan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Tahun Buku 2020. |
4. | Agenda 4 | Pengusulan dan Penetapan Penghargaan Atas Kinerja (Tantiem) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2019. |
5. | Agenda 5 | Usulan dan Penetapan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2020. |
- Ringkasan Risalah RUPS:
Hasil Keputusan RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2019 PT Pertamina EP Cepu antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi tertuang dalam Keputusan RUPS secara sirkuler tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2019 tanggal 29 Juni 2020 dan disahkan dalam Akta No. 41 tanggal 17 Juli 2020 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2019 yang dibuat Marianne Vincentia Hamdani, SH., dimana Pemegang Saham menyetujui dan mengesahkan seluruh agenda RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2019.
- Informasi tanggal penting
Informasi Tanggal Penting | ||
---|---|---|
1. | Tanggal Surat Permohonan RUPS | 27 Maret 2020 |
2. | Tanggal RUPS Sirkuler | 29 Juni 2020 |
3. | Tanggal Ringkasan Risalah RUPS diumumkan | 29 Juni 2020 |
B. RUPS Luar Biasa
Pada tahun 2020, Pemegang Saham Perseroan telah mengambil keputusan para pemegang saham sebagai pengganti RUPS Luar Biasa (Keputusan Sirkuler) sebanyak 12 (dua belas) kali. Berdasarkan Pasal 91 UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Permeneg BUMN no. Per-01/MBU/2011, keputusan yang diambil dengan cara tersebut sah dan mengikat seluruh pemegang saham, Perseroan dan pihak-pihak yang tercantum dalam keputusan tersebut.