RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa Tahun 2019
A. RUPS Tahunan
Pada tahun 2019, Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan sesuai aturan perundang-undangan, yakni RUPS Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahun 2019 dan RUPS Laporan Tahunan tahun buku 2018, serta telah membuat Akta Notaris pelaksanaan RUPS Tahunan. Sepanjang tahun tersebut, Pertamina telah menjalankan hasil RUPS dan dengan demikian tidak ada keputusan RUPS yang belum direalisasikan per 31 Desember 2019.
I. RUPS Tahunan Laporan Tahun Buku 2019
- Agenda RUPS
No. | Agenda | Keterangan |
---|---|---|
1. | Agenda 1 | Penyampaian Laporan Tahunan Tahun Buku 2018 (dua ribu delapan belas) |
2. | Agenda 2 | Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tangung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris. |
3. | Agenda 3 | Usulan dan penetapan penggunaan laba tahun buku 2018. |
4. | Agenda 4 | Usulan dan penetapan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Tahun Buku 2019. |
5. | Agenda 5 | Usulan dan Penetapan Penghargaan Atas Kinerja (Tantiem) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2017. |
6. | Agenda 6 | Usulan dan Penetapan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2019. |
- Ringkasan Risalah RUPS:
Hasil Keputusan RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2018 PT Pertamina EP Cepu antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, disahkan dalam Akta No. 47 tanggal 16 Mei 2019 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2018 PT Pertamina EP Cepu yang dibuat oleh Notaris Marianne Vincentia Hamdani, SH.,dimana Pemegang Saham menyetujui dan mengesahkan seluruh agenda RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2018.
- Informasi tanggal penting
Informasi Tanggal Penting | ||
---|---|---|
1. | Tanggal Pemanggilan RUPS | 18 April 2019 |
2. | Tanggal RUPS | 16 Mei 2019 |
3. | Tanggal Ringkasan Risalah RUPS diumumkan | 16 Mei 2019 |
B. RUPS Luar Biasa
Pada tahun 2019, Pemegang Saham Perseroan telah mengambil keputusan para pemegang saham sebagai pengganti RUPS Luar Biasa (Keputusan Sirkuler) sebanyak 5 (lima) kali. Berdasarkan Pasal 91 UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Permeneg BUMN no. Per-01/MBU/2011, keputusan yang diambil dengan cara tersebut sah dan mengikat seluruh pemegang saham, Perseroan dan pihak-pihak yang tercantum dalam keputusan tersebut.