RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa 2018
A. RUPS Tahunan
Pada tahun 2018, Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan sesuai aturan perundang-undangan, yakni RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2017 serta telah membuat Akta Notaris pelaksanaan RUPS Tahunan. Sepanjang tahun tersebut, Pertamina telah menjalankan hasil RUPS dan dengan demikian tidak ada keputusan RUPS yang belum direalisasikan per 31 Desember 2018.
I. RUPS Tahunan Laporan Tahun Buku 2017
- Agenda RUPS
No. | Agenda | Keterangan |
---|---|---|
1. | Agenda 1 | Penyampaian Laporan Tahunan Tahun Buku 2017. |
2. | Agenda 2 | Persetujuan Laporan Tahunan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (Volledig Acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris. |
3. | Agenda 3 | Penetapan Penggunaan Laba Tahun Buku 2017. |
4. | Agenda 4 | Penetapan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan Audit Tahun Buku 2018. |
5. | Agenda 5 | Penetapan penghargaan atas kinerja (Tantiem) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2017. |
6. | Agenda 6 | Penetapan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2018. |
- Ringkasan Risalah RUPS:
Hasil Keputusan RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2017 PT Pertamina EP Cepu (PEPC) antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, disahkan dalam Risalah RUPS Persetujuan Laporan Tahunan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Tahun Buku 2017, dimana Pemegang Saham menyetujui dan mengesahkan seluruh agenda RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2017.
- Informasi tanggal penting
Informasi Tanggal Penting | ||
---|---|---|
1. | Tanggal Pemanggilan RUPS | 13 Maret 2018 |
2. | Tanggal RUPS | 21 Maret 2018 |
3. | Tanggal Ringkasan Risalah RUPS diumumkan | 21 Maret 2018 |
B. RUPS Luar Biasa
Pada tahun 2018, Pemegang Saham Perseroan telah mengambil keputusan para pemegang saham sebagai pengganti RUPS Luar Biasa (Keputusan Sirkuler) sebanyak 7 (tujuh) kali. Berdasarkan Pasal 91 UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Permeneg BUMN no. Per-01/MBU/2011, keputusan yang diambil dengan cara tersebut sah dan mengikat seluruh pemegang saham, Perseroan dan pihak-pihak yang tercantum dalam keputusan tersebut.