RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa 2017
A. RUPS Tahunan
Pada tahun 2017, Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan sesuai aturan perundang-undangan, yakni RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2016 serta telah membuat Akta Notaris pelaksanaan RUPS Tahunan. Sepanjang tahun tersebut, Pertamina EP Cepu (PEPC) telah menjalankan hasil RUPS dan dengan demikian tidak ada keputusan RUPS yang belum direalisasikan per 31 Desember 2017.
I. RUPS Tahunan Laporan Tahun Buku 2016
- Agenda RUPS
No. | Agenda | Keterangan |
---|---|---|
1. | Agenda 1 | Penyampaian Laporan Tahunan Tahun Buku 2016. |
2. | Agenda 2 | Persetujuan Laporan Tahunan termasuk:
|
3. | Agenda 3 | Penetapan Penggunaan Laba Tahun Buku 2016. |
4. | Agenda 4 | Penetapan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan Audit Tahun Buku 2017. |
5. | Agenda 5 | Penetapan penghargaan atas kinerja (Tantiem) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2016. |
6. | Agenda 6 | Penetapan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2017. |
- Ringkasan Risalah RUPS:
Hasil Keputusan RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2016 PT Pertamina EP Cepu (PEPC) antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, disahkan dalam Risalah RUPS Persetujuan Laporan Tahunan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) TahunBuku 2016, dimana Pemegang Saham menyetujui dan mengesahkan seluruh agenda RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2016.
- Informasi tanggal penting
Informasi Tanggal Penting | ||
---|---|---|
1. | Tanggal Pemanggilan RUPS | |
2. | Tanggal RUPS | 23 Maret 2017 |
3. | Tanggal Ringkasan Risalah RUPS diumumkan | 23 Maret 2017 |
B. RUPS Luar Biasa
Pada tahun 2017, Pemegang Saham Perseroan telah mengambil keputusan para pemegang saham sebagai pengganti RUPS Luar Biasa (Keputusan Sirkuler) sebanyak 4 (empat) kali. Berdasarkan Pasal 91 UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Permeneg BUMN no. Per-01/MBU/2011, keputusan yang diambil dengan cara tersebut sah dan mengikat seluruh pemegang saham, Perseroan dan pihak-pihak yang tercantum dalam keputusan tersebut.