RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa 2017

A. RUPS Tahunan

Pada tahun 2017, Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan sesuai aturan perundang-undangan, yakni RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2016 serta telah membuat Akta Notaris pelaksanaan RUPS Tahunan. Sepanjang tahun tersebut, Pertamina EP Cepu (PEPC) telah menjalankan hasil RUPS dan dengan demikian tidak ada keputusan RUPS yang belum direalisasikan per 31 Desember 2017.

I. RUPS Tahunan Laporan Tahun Buku 2016

  • Agenda RUPS
No.AgendaKeterangan
1.Agenda 1Penyampaian Laporan Tahunan Tahun Buku 2016.
2.Agenda 2

Persetujuan Laporan Tahunan termasuk:

  1. Laporan Keuangan Perseroan disertai pemberian pelunasan dan pembebasan tanggun jawab sepenuhnya (Volledig Acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Persetujuan/ratifikasi atas tindakan Sdr. Musa Umbas sebagai Direktur Business Support Perseroan menandatangani permintaan transfer dan letter of authorization.
3.Agenda 3Penetapan Penggunaan Laba Tahun Buku 2016.
4.Agenda 4Penetapan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan Audit Tahun Buku 2017.
5.Agenda 5Penetapan penghargaan atas kinerja (Tantiem) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2016.
6.Agenda 6Penetapan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2017.
  • Ringkasan Risalah RUPS:

Hasil Keputusan RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2016 PT Pertamina EP Cepu (PEPC) antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, disahkan dalam Risalah RUPS Persetujuan Laporan Tahunan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) TahunBuku 2016, dimana Pemegang Saham menyetujui dan mengesahkan seluruh agenda RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2016.

  • Informasi tanggal penting
Informasi Tanggal Penting
1.Tanggal Pemanggilan RUPS 
2.Tanggal RUPS23 Maret 2017
3.Tanggal Ringkasan Risalah RUPS diumumkan23 Maret 2017

B. RUPS Luar Biasa

Pada tahun 2017, Pemegang Saham Perseroan telah mengambil keputusan para pemegang saham sebagai pengganti RUPS Luar Biasa (Keputusan Sirkuler) sebanyak 4 (empat) kali. Berdasarkan Pasal 91 UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Permeneg BUMN no. Per-01/MBU/2011, keputusan yang diambil dengan cara tersebut sah dan mengikat seluruh pemegang saham, Perseroan dan pihak-pihak yang tercantum dalam keputusan tersebut.

Share: