RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa 2016

A. RUPS Tahunan

Pada tahun 2016, Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan sesuai aturan perundang-undangan, yakni RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2015 serta telah membuat Akta Notaris pelaksanaan RUPS Tahunan. Sepanjang tahun tersebut, Pertamina EP Cepu (PEPC) telah menjalankan hasil RUPS dan dengan demikian tidak ada keputusan RUPS yang belum direalisasikan per 31 Desember 2016.

I. RUPS Tahunan Laporan Tahun Buku 2015

  • Agenda RUPS
No.AgendaKeterangan
1.Agenda 1Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun 2015 Laporan Kinerja Operasi & Keuangan (Audited) Tahun 2015.
2.Agenda 2Persetujuan Atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Disertai Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya Kepada Direksi dan Komisaris Perseroan.
3.Agenda 3Penetapan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2015.
4.Agenda 4Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan Audit Tahun Buku 2016.
5.Agenda 5Remunerasi Direksi dan Honorarium Komisaris Tahun 2015. Kinerja (Tantiem) Tahun Buku 2015 kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
  • Ringkasan Risalah RUPS:

Hasil Keputusan RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2015 PT Pertamina EP Cepu (PEPC) antara Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi, disahkan dalam Risalah RUPS Persetujuan Laporan Tahunan PT Pertamina (Persero) Tahun Buku 2015, di mana Pemegang Saham menyetujui dan mengesahkan seluruh agenda RUPS Laporan Tahunan Tahun Buku 2015.

  • Informasi tanggal penting
Informasi Tanggal Penting
1.Tanggal Pemanggilan RUPS28 Maret 2016
2.Tanggal RUPS15 April 2016
3.Tanggal Ringkasan Risalah RUPS diumumkan15 April 2016

B. RUPS Luar Biasa

Selama tahun 2016, Pemegang Saham Perseroan telah mengambil keputusan para pemegang saham sebagai pengganti RUPS Luar Biasa (Keputusan Sirkuler) sebanyak 2 (dua) kali. Berdasarkan Pasal 91 UU no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan Permeneg BUMN no. Per-01/MBU/2011, keputusan yang diambil dengan cara tersebut sah dan mengikat seluruh pemegang saham, Perseroan dan pihak-pihak yang tercantum dalam keputusan tersebut.

Share: