Tata Kelola Perusahaan yang Baik

PEPC menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance – GCG) secara disiplin dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam setiap aktivitas usahanya. Di PEPC, praktik penerapan GCG senantiasa disesuaikan dengan perkembangan terkini dengan tetap mendukung pada tujuan PEPC

Board Manual

Board Manual merupakan pedoman baku bagi Komisaris dan Direksi PEPC dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya demi memenuhi kepentingan pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.

Code Of Conduct

Code of Conduct merupakan acuan perilaku insan PEPC dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan sesama pekerja dan stakeholders perusahaan. Code of Conduct menjelaskan secara rinci pedoman etika bagi insan PEPC.

Code of Conduct dapat dibaca di sini.

Gratifikasi

Dalam kegiatan usaha yang dijalankan, PEPC memiliki pedoman untuk menangani pemberian atau permintaan gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Berdasarkan hal tersebut sebagai bentuk upaya preventif dan proteksi bagi seluruh insan PEPC. Pedoman tersebut:

Pedoman perihal Gratifikasi, Penolakan, Penerimaan, Pemberian Hadiah/Cendera Mata, dan Hiburan (Entertainment) PT Pertamina (Persero) yang diratifikasi oleh PEPC.

Pedoman ini bisa dibaca di sini.

Kebijakan Benturan Kepentingan

Untuk menjaga hubungan bisnis yang independen, PEPC memiliki kebijakan yang mengatur hal-hal terkait konflik kepentingan dan mekanisme pelaporannya, yakni Pedoman perihal Pedoman Konflik Kepentingan PT Pertamina (Persero), yang telah diratifikasi oleh PT Pertamina EP Cepu.

Pedoman tersebut dapat dibaca di sini.

Penilaian GCG

“Secara berkala PEPC melakukan audit penerapan GCG, baik dengan menunjuk asesor independen maupun dengan self assessment”.

Pada 2014 – 2023 nilai penerapan GCG PEPC menunjukkan kategori “Baik”.

Keterangan:

  • A. Komitmen terhadap penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik secara berkelanjutan.
  • B. Pemegang Saham dan RUPS/pemilik modal.
  • C. Dewan Komisaris.
  • D. Direksi.
  • E. Pengungkapan Informasi dan Transparansi.
  • F. Aspek lainnya.