Kebijakan Anti Korupsi
Dalam mewujudkan PEPC Regional Indonesia Timur yang berintegritas, bersih dari praktik penyuapan dan fraud, pada setiap kegiatan operasional dan bisnis, PEPC Regional Indonesia Timur menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tata kelola Good Corporate Governance (GCG). Entitas PT Pertamina EP Cepu (PEPC) telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan telah mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016 SMAP pada tanggal 23 Desember 2019 dan berhasil mempertahankan sertifikat pada resertifikasi ISO 37001:2016 SMAP pada bulan Oktober 2022.
Lingkup sertifikasi ISO 37001:2016 SMAP pada Regional Indonesia Timur adalah entitas PEPC yaitu Fungsi Kantor Pusat dan Zona 12, sedangkan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan diterapkan pada Zona 11, Zona 13 dan Zona 14. Dengan telah dilakukan sertifikasi dan implementasi SMAP ini, menunjukan komitmen seluruh Manajemen, Pekerja dan Mitra Kerja dalam menjalankan proses bisnis Perusahaan mengutamakan Etika kerja, GCG, semangat Anti Penyuapan dan Anti Fraud.