Salah satu point dalam kebijakan HSSE PEPC menyatakan bahwa Perusahaan selalu melaksanakan aktivitas bisnis dalam kaidah “Green Operation” maka selaras dengan pernyataan tersebut, Direktur Utama PEPC mengeluarkan Kebijakan Lingkungan Hidup sebagai komitmen tindakan pengelolaan kegiatan bisnis perusahaan juga dimaksudkan untuk mencegah,mengurangi,atau mengurangi efek yang merugikan pada sumber daya alam dan manusia
Bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Hidup merupakan pemenuhan regulasi terkait kegiatan konstruksi, pengeboran , serta kegiatan persiapan operation. Melalui fungsi HSSE memastikan setiap kegiatan di wilayah kerja PEPC aman, sehat,ramah lingkungan,efisien serta berkualitas.
Izin Lingkungan & AMDAL
PT Pertamina EP Cepu (PEPC) sebagai operator di Proyek Pengembangan Gas Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB) telah memiliki Izin Lingkungan serta dokumen AMDAL yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai berikut :
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02.23.06 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pengembangan Gas Lapangan Cendana, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC).
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 02.15.04 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02.23.06 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pengembangan Gas Lapangan Cendana, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC).
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.410/Menlhk/Setjen/PLA.4/6/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor. 02.23.06 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pengembangan Gas Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru yang Terintegrasi dengan Lapangan Cendana, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur oleh PT Pertamina EP Cepu (PEPC).
Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)
PEPC dalam upaya pengelolaan lingkungannya melakukan kegiatan Pemantauan Lingkungan sebagai bentuk pemenuhan komitmen dan kepatuhan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL) yang tertuang dalam dokumen AMDAL dan Perizinan Lingkungan Hidup dan pemantauan lingkungan (RKL-RPL). Pelaksanaan pemantauan RKL-RPL dilakukan merupakan persyaratan dalam pemenuhan perundang-undangan, kewajiban dokumen Izin Lingkungan dan AMDAL serta digunakan sebagai kontrol kegiatan konstruksi dan operasi yang berwawasan lingkungan, menjaga lingkungan sekitar serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan.
Pelaksanaan pemantauan implementasi RKL-RPL dilaksanakan secara berkala pada setiap tahapan kegiatan sesuai dengan fase pekerjaan yang ada saat ini mulai dari fase konstruksi, pengeboran serta persiapan kegiatan operasi, sehingga pemrakarsa dapat memonitor tingkat pengelolaan lingkungan dan terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan serta mengurangi dampak terhadap lingkungan sedini mungkin. Kegiatan Pemantauan yang dilakukan meliputi parameter lingkungan yang terdampak dari kegiatan Proyek seperti udara ambient dan kebisingan,kualitas air permukaan, kepadatan lalu lintas serta aspek social kemasyarakatan.





Program Penghijauan
Bentuk pengelolaan lingkungan lainnya yang PEPC lakukan adalah pengelolaan emisi Gas CO2 dari kegiatan produksi JTB. Gas CO2 termasuk salah satu gas rumah kaca (GRK) yang dalam jumlah yang cukup besar bisa meningkatkan pengaruh terhadap perubahan iklim apabila dibiarkan diventing/dilepas begitu saja ke lingkungan. Pemerintah Indonesia memiliki komitmen dalam rencana aksi nasional pengurangan gas rumah kaca sesuai dengan yang tercantum dalam PP No.61 Tahun 2012,dimana Indonesia secara nasional menargetkan untuk mengurangi emisi gas CO2 sebesar 26% pada tahun 2020. Selain itu pada Undang Undang No 16 Tahun 2016 mengenai Perubahan Iklim, telah memberikan amanat bagi semua stakeholders berperan dalam pencapaian target Paris Agreement penurunan emisi nasional (Nationally Determined Contribution-NDC).
Mengacu pada dokumen Addendum AMDAL JTB berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 410/MenLHK/Setjen/PLA.4/6/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 02.23.06 Tahun 2014 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pengembangan Gas Lapangan Unitisai Jambaran-Tiung Biru yang Terintegrasi dengan Lapangan Cendana, Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur oleh Pertamina EP Cepu (PEPC),bahwa PEPC diwajibkan untuk melakukan upaya pengelolaan emisi CO2 sebagai bentuk komitmen dan kompensasi dari kegiatan Venting Emisi CO2 yang dikeluarkan dari hasil kegiatan operasional JTB serta sebagai bentuk kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan.
Pengelolaan CO2 tersebut salah satunya dengan dilakukannya penanaman Trembesi yang dimulai sejak tahun 2018. Sampai tahun 2020 ini sudah tertanam 16.000 pohon trembesi di beberapa lokasi di Kab Bojonegoro serta Bufferzone area site JTB.




