Foto 1 (3)

Pastikan Lifting Minyak Tanker Lancar, PEPC Gelar Evaluasi Pemanduan & Penundaan Kapal

SURABAYA – Untuk menunjang kegiatan lifting tanker minyak yang andal maka perlu dipastikan fungsi pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di offshore terminal berjalan dengan baik sehingga  pemenuhan energi nasional tidak mengalami keterlambatan.

Untuk itu PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Banyu Urip Marine Terminal (BUMT) yang memiliki Participating Interest (PI) bersama ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) di Lapangan Minyak Banyu Urip bersama Zona 11, Wilayah Kerja Tuban East Java – Tuban Marine Terminal (TMT)  menyelenggarakan rapat pembahasan hasil penelitian, verifikasi dan evaluasi dua tahunan pelimpahan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada tanggal 26 hingga 27 Oktober di Surabaya. Kegiatan ini untuk mendukung kelancaran aktivitas Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Pandu Luar Biasa pada  Terminal Khusus Banyu Urip Marine Terminal (BUMT) dan  Tuban Marine Terminal.

Rapat evaluasi dibuka oleh Manajer Kebandaran dan Kemaritiman SKK Migas, Putu Indra Mahatrisna yang dalam sambutannya menyampaikan kegembiraannya atas kehadiran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di acara ini sebagai upaya guna menjamin kehandalan lifting minyak di kedua terminal tersebut. “Kegiatan ini pada akhirnya menjadi kunci lancarnya alur produksi energi nasional,“ ungkap Putu Indra Mahatrisna.

Evaluasi pada Banyu Urip Marine Terminal (BUMT) yang merupakan fasilitas offshore  EMCL-PEPC Zona 12 dan Tuban Marine Terminal (TMT) bagian dari fasilitas offshore PEPC Zona 11 wilayah kerja Tuban East Java dilakukan dengan rinci dan seksama. Pembahasan penelitian, verifikasi, dan evaluasi dilakukan dengan penuh tanggung jawab mengingat fasilitas-fasilitas tersebut sarat akan teknologi dan resiko yang tinggi.

Sementara itu, hadir sebagai evaluator Kepala Seksi Pemanduan Direktorat Kepelabuhanan  Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Hotman Tua Pangaribuan memberikan penilaian yang cukup baik untuk kedua fasilitas terminal khusus tersebut. Menurut Hotman, dalam hal aspek sarana dan prasarana pemanduan serta sumber daya pemanduan semua telah sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan yang berlaku. “Semua memenuhi standar dan peraturan yang berlaku, tetap pertahankan performa yang sudah cukup baik ini sehingga produksi migas nasional dapat terus berjalan lancar,” pesan Hotman.

Sebagai informasi, perairan Terminal Khusus Banyu Urip Marine Terminal dan Tuban Marine Terminal telah ditetapkan sebagai Perairan Pandu Luar Biasa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP.304/1/10/DJPL-16.

Kegiatan rapat yang berlangsung selama dua hari ini dihadiri oleh perwakilan SKK Migas, Direktorat Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bagian Hukum dan KSLN Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Brondong, PEPC Zona 12 dan Zona 11 serta EMCL. Selama rapat berlangung, protokol kesehatan yang ketat senantiasa diterapkan sebagai upaya memutuskan mata rantai penularan Covid-19.

Comments are closed.