Lingkungan adalah komunitas pekerja, tempat kerja, masyarakat dan alam sekitar. PERTAMINA EP CEPU memiliki komitmen untuk selalu melaksanakan kegiatan operasinya dengan cara yang selaras antara kepentingan lingkungan hidup dengan kepentingan perusahaan di seluruh wilayah operasi PEPC.
Jaminan kualitas lingkungan komunitas pekerja yang baik adalah melalui kendali pengawasan Kelayakan Kesehatan untuk bekerja atau "Fit to Work".
Occupational Health HSSE PEPC mengatur jadwal pemeriksaan medis dan pengawasan kesehatan pekerja sehingga kondisi/tingkat kesehatan pekerja selalu termonitor. Hal ini adalah upaya deteksi dini terhadap penyakit, kelelahan dan penyakit akibat kerja serta kelainan akibat pajanan bahaya tertentu, sehingga kondisi kesehatan pekerja segera diatasi dan atau dapat disesuaikan dengan kondisi lingkungan pekerjaannya. Cara kerja dan perangkat kerja harus memenuhi persyaratan mutakhir ilmu dan aplikasi ergonomi serta program kebugaran diberikan perusahaan menunjang tujuan peningkatan kreatifitas dan semangat pekerja dalam lingkungan kerja yang harmonis.
Perusahaan secara konsisten melakukan pemantauan kualitas lingkungan kerja. Program standar Hygiene Industry dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan sehingga jaminan persyaratan lingkungan kerja yang sehat terpenuhi melalui pemantauan, koreksi dan rekomendasi terhadap faktor kebisingan, intensitas pencahayaan, temperatur ruangan, aroma, hama, kualitas udara, penataan tempat kerja (house keeping) dan lainnya. Inspeksi antar fungsi secara bersama-sama secara rutin merupakan cermin tanggung jawab dan kepedulian bersama menjaga lingkungan kerja yang nyaman.
Salah satu point dalam Kebijakan HSSE PEPC menyatakan bahwa Perusahaan selalu melaksanakan aktivitas bisnis dalam kaidah "Green Operation" maka selaras dengan pernyataan tersebut, Direktur Utama PEPC mengeluarkan Kebijakan Lingkungan Hidup sebagai komitmen tindakan pengelolaan kegiatan bisnis perusahaan juga dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi, atau mengurangi efek yang merugikan pada sumber daya alam dan alam, serta memastikan bahwa buatan manusia terhadap perubahan lingkungan tidak memiliki efek berbahaya bagi manusia. AMDAL dan Perizinan Lingkungan Hidup menjadi landasan kepatuhan pengelolaan dan pemantauan (UKL-UPL) berkesinambungan dalam kordinasi yang baik antar instansi peduli lingkungan hidup melalui salah satu program wajibnya yaitu Audit Lingkungan Hidup. Perusahaan juga selalu mendorong upaya para pekerja untuk pro-aktif menciptakan, memelihara dan mengembangkan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan yang berani dibandingkan dan layak dipertanggung jawabkan serta memiliki kesesuaian akreditasi dan apresiasi pengelolaan lingkungan hidup.
PEPC menyadari bahwa dalam bisnisnya selalu bersinggungan dengan alam dan masyarakat sekitar wilayah operasi. Mencermati, antisipasi dan mengendalikan aspek sekuriti akan menjamin integritas perlindungan pekerja, aset, informasi, dan reputasi perusahaan dari segala bentuk potensi ancaman. PEPC berprinsip bahwa martabat manusia adalah yang utama. Kebijakan Pengamanan PEPC di implementasikan sesuai dengan deklarasi Dunia tentang Hak & Asasi Manusia, Perundang-undangan Internasional dan Nasional serta berdasarkan prinsip sukarela terhadap aspek pengamanan dan hak asasi. Maka hubungan kemasyarakatan di sekitar wilayah operasi selalu dijalin, dipererat dan dijaga keharmomisannya. Fasilitasi PEPC dalam Peraturan dan Perundang-undangan yang dinyatakan sebagai Objek Vital Nasional (OBVITNAS) memberlakukan standar pengamanan terbaik dan memiliki kerjasama langsung dengan penyelenggara Keamanan Negara. Tanggung jawab pengamanan bersama diciptakan, disosialisasikan dan diuji demi kepentingan pengelolaan bisnis perusahaan, lingkungan wilayah kerja, masyarakat, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tanggung Jawab Sosial
Prinsip - prinsip CSR / TJSL PT Pertamina EP Cepu mengacu pada ISO 26000 yaitu:
Sebagai anak perusahaan PT Pertamina (Persero), maka PT Pertamina EP Cepu juga memiliki dasar pemikiran penerapan CSR / TJSL yang sejalan dengan PT Pertamina (Persero) yang apabila dijabarkan lebih lanjut perinciannya adalah sebagai berikut:
Kebijakan ini harus dipahami dan dilaksanakan oleh Manajemen, Semua Fungsi dan Pekerja PT Pertamina EP Cepu, serta dikomunikasikan kepada stakeholders.